You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Jaksel Buka Posko Layanan Korban Kebakaran
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Layanan Adminduk Dibuka Bagi Warga Terdampak Kebakaran di Kebayoran Lama

 Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan membuka posko layanan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di RT 05/01, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama.

Untuk mendekatkan layanan bagi warga

Plt Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Salimin mengatakan, pihaknya membuka posko layanan untuk membantu warga terdampak kebakaran di Jalan Masjid Al Huda RT 05/01 Kebayoran Lama Utara.

"Posko layanan dibuka di untuk mendekatkan layanan bagi warga untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang ikut terbakar," ujar Salimin, Jumat (27/5).

Sudin Dukcapil Jaksel Optimalkan Pelayanan Digital Adminduk

Ia memaparkan, berdasarkan pendataan kelurahan, sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) menjadi korban kebakaran.

"Selama dua hari posko dibuka, petugas telah menerbitkan sebanyak 7 Kartu Keluarga (KK), tiga KTP elektronik (KTP-el) dan tiga akta kelahiran. Dokumen kependudukan ini sudah diserahkan kepada korban kebakaran," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpel Dukcapil Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Gandi Sitinjak menambahkan, pihaknya akan tetap memberikan layanan optimal bagi warga terdampak kebakaran di RT 05/01.

"Posko layanan dibuka menyesuaikan kondisi di lapangan. Namun, jika masih ada warga yang ingin mendapatkan pelayanan dapat mendatangi kantor kelurahan, kami siap membantu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3001 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2935 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2919 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2875 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2678 personAldi Geri Lumban Tobing